REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja berkeahlian khusus.
"Mereka perlu disertifikasi untuk memastikan kualitas dan kompetensi yang dimilikinya,"kata Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Abdul Wahab Bangkona, Selasa (21/10).
Pendirian LSP K3 ini, ujar Abdul, untuk memelihara kompetensi tenaga kerja bidang K3 industri dalam negeri maupun luar negeri. Apalagi di masa mendatang, kebutuhan tenaga kerja khusus di bidang k3 akan terus meningkat.
“Jaminan sertifikasi profesi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) agar perusahaan dapat meyakinkan kliennya bahwa produk atau jasa yang dibuatnya tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan keselamatan pekerja itu sendiri,"kata Abdul.
Abdul juga meminta agar LSP K3 memberikan pelayanan uji kompetensi dan assement dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan.
Saat ini biaya sertifikasi tenaga kerja K3 untuk per skema keahlian berkisar antara Rp 1,3 -1,5 juta perorang dengan persyaratan umum sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter dan berusia 18 tahun.
Sedangkan syarat khusus, ujar Abdul, minimal D3 dan atau memiliki sertifikasi pelatihan serta minimal pengalaman bekerja sesuai dengan masing-masing skema sertifikasi yang akan ditempuh.