Rabu 15 Oct 2014 18:20 WIB

Ribuan Dus Jamu Ilegal Disita di Bekasi

Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.
Foto: Antara
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita ribuan dus jamu ilegal di sebuah gudang di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jabar, Rabu (15/10).

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi BBPOM Bandung Siti Rulia mengatakan ribuan dus yang terbagi dalam 17 jenis jamu ilegal itu disita karena terindikasi mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia.

"Seharusnya bahan kimia tidak terdapat dalam produk jamu yang berbahan herbal itu," katanya.

Ia menuturkan, jamu ilegal tersebut diperkirakan sudah beredar luas di Pulau Jawa dan beberapa daerah lainnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Menurut dia, peredaran jamu ilegal itu sudah berlangsung bertahun-tahun dengan lokasi penyimpanan atau gudang selalu berpindah-pindah. "Diperkirakan produk jamu ilegal ini sudah dilakukan bertahun-tahun," katanya.

Barang bukti jamu ilegal yang diperkirakan senilai Rp 2 miliaran itu akan dimusnahkan, sedangkan para pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pembuatnya bisa dikenai sanksi kurungan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," kata Siti.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement