Rabu 15 Oct 2014 16:41 WIB
Kontroversi Ahok

Penembakan Pendemo tak Bisa Sembarangan

Rep: c96/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pernyataan kontroversial yang menyarankan pendemo anarki harus dibunuh mendapat tanggapan dari Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penanganan pendemo anarkis sudah ada prosedur dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Yang membahayakan petugas, membahayakan masyarakat bisa diambil tindakan tegas, dengan penembakan juga bisa," kata Rikwanto kepada wartawan, di kantornya, Rabu (15/10).

Tindakan penembakan kepada pendemo anarki, kata dia, dilakukan apabila pendemo melakukan pembakaran, pengrusakan, pemerkosaan, penhilangan nyawa seseorang, dan lainnya.

Selain langkah persuasif, polisi pun akan mengutamakan tindakan lain seperti melepaskan gas air mata atau lainnya. Hal itu apabila terjadi kerusuhan. "Tentu ada tahapannya," katanya

Tahap yang dimaksud, lanjut Rikwanto, yakni tembakan tidak langsung menggunakan peluru tajam. "Dari peluru hampa, karet, sampai peluru tajam," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ottio Nur Abdillah menyayangkan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyarankan membunuh di tempat jika demostran anarkis.

Menurut Otto, pernyataan  Ahok itu berbahaya‎ karena dapat ditafsirkan anak buahnya untuk mengesekusi demonstran yang anarkis.

Ia menambahkan, tidak  dibenarkan seorang melakukan tindakan anarkis langsung dibunuh tanpa melalui pros‎es pengadilan. Karena kata dia nyawa adalah hak yang melekat dan tidak bisa dikurangi siapapun kecuali yang menciptakannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement