Rabu 15 Oct 2014 00:04 WIB

Ketika Natalius Pigai Minta FPI Belajar Deklarasi HAM Kairo

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra/ca
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sebuah acara di stasiun swasta tadi malam, Selasa (14/10), Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menyempatkan diri menghimbau Fron Pembela Islam (FPI) untuk mempelajari Deklarasi HAM Kairo tahun 1990.

"Coba anda pelajari Deklarasi HAM Kairo terlebih dahulu," katanya.

Menurut Pigai, Deklarasi HAM Kairo merupakan implementasi HAM Barat yang sudah disesuaikan dengan hukum syariah. Maksud Pigai mungkin adalah Universal Declaration of Human Rights (UDHR) milik PBB yang dibuat tahun 1948.

Dikutip dari berbagai sumber, The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (CDHRI) merupakan deklarasi HAM yang diadopsi anggota negara-negara Islam (OKI) di Mesir tahun 1990.

Deklarasi ini diproyeksikan menjadi pedoman umum bagi anggota OKI dalam bidang HAM.

Tahun 1992, deklarasi ini diserahkan ke PBB dan dikecam dengan keras oleh Komisi Juri Internasional (ICJ). Walaupun ditandatangani oleh 45 negara anggotanya, tidak diketahui jumlah negara yang telah meratifikasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement