Selasa 14 Oct 2014 22:59 WIB

Rekrutmen Penegak Hukum di Indonesia Harus Zero KKN

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kualitas serta komitmen tinggi para penegak hukum di Indonesia perlu dibentuk sedari awal proses rekrutmennya agar menghindari praktik curang.

“Masih sering dijumpai banyaknya kultur pribadi yang mengalahkan peraturan organisasi. Hal inilah yang mendorong adanya praktek curang antara advokat dengan para penegak hukum lainnya seperti adanya makelar kasus yang masih marak di Indonesia” ujar Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, Selasa (14/10).

Ia memahami bahwa latar belakang para calon penegak hukum dari berbagai macam universitas dengan beragam kebiasaan masing-masing. Sehingga diperlukan teori konsistensi dalam pola rekrutmen di kepolisian,kejaksaan,pengadilan, dan organisasi advokat.

“Misalnya di Peradi selalu ditekankan pada zero KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) dalam meluluskan calon advokat. Begitu pula di penegak hukum lainnya harus bisa konsisten menjaga tatanan tersebut sehingga kualitas jaksa, polisi atau hakim bisa lebih baik,” tambah Otto.

Otto merinci, dari sisi profesi bahwa advokat memiliki dua kontrak. Yakni, kontrak publik dan kontrak privat. Artinya, di satu sisi advokat harus mengedepankan penegakan hukum. Di satu sisi harus juga membela kepentingan kliennya karena dibayar.

 

Dia berharap organisasi advokat bisa ikut membantu penegakan hukum yang adil. "Ketika jaksa dan hakim mewakili negara maka advokat hadir sebagai pembela yang independen," kata Otto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement