REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI--Polisi menangkap tiga tersangka spesialis kasus pencurian dengan sasaran tempat rental Playstation, warung internet (warnet) dan ruko kosong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, tersangka berinisial MH (41), AL (25) dan MR (41) tersebut telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Dalam beraksi, lanjut Heru, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. "Ada yang menyewa mobil, merusak gembok pagar dan pintu masuk, ada yang mengambil barang," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/10).
Heru mengatakan, dalam beraksi, para tersangka akan melompati pagar atau memotong gembok pagar. Untuk masuk ke dalam warnet atau ruko kosong, tersangka akan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis.
Dalam sekali aksinya, lanjut Heru, para tersangka dapat mengambil 10 hingga 13 set komputer. Tersangka juga menyikat barang-barang elektronik lain, seperti Playstation 2 dan 3, televisi, dan gitar.
"Tersangka juga mengambil uang yang ada di laci," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu mobil Xenia, lima linggis, dua plat nomor, dua gunting beghel, satu obeng besar, satu tas berisi kunci-kunci, tiga gitar listrik, lima kodi baju, tiga CPU komputer, satu laptop, dua televisi, dan satu PC komputer.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.