Selasa 14 Oct 2014 13:38 WIB

Pemilihan Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan DPR Tetap Lewat Paket

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.
Foto: Republika
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan dan komisi di DPR harus menggunakan sistem paket. Karena, itu sejalan dengan UU MDR dan Tata Tertib DPR

"Paket sudah bagian undang-undang. Tidak bisa diubah dan tidak perlu diperdebatkan," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/10).

Benny mengatakan, sistem paket dalam pemilihan pimpinan alat kelengkapan dan dewan sama dengan yang berlaku saat pemilihan pimpinan DPR. Bedanya, kalau pimpinan DPR terdiri dari lima calon pimpinan.

Sementara alat kelengkapan dewan dan komisi terdiri dari empat calon. "Satu ketua dan wakil-wakilnya di komisi dan badan-badan (alat kelengkapan) sesuai dengan tata tertib," ujar Benny.

Mantan ketua pansus UU MD3 itu tidak ambil peduli dengan keberatan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terhadap sistem paket. Menurut Benny, keberatan KIH terlambat karena proses pembahasan UU MD3 dan Tata Tertib DPR sudah selesai. 

"Kenapa mereka tidak protes waktu dulu? Itu sudah lama," kata anggota Fraksi Demokrat itu.

Benny membantah telah ada pembagian jatah posisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan di antara Demokrat dan fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP). Menurutnya dengan sistem setiap paket setiap fraksi memiliki peluang yang sama untuk mendapat posisi pimpinan. 

Hanya saja, tergantung pada kemampuan lobi dan komunikasi setiap fraksi. "Misalnya KIH yang menang mereka yang untung. Bahwa nanti KIH tersisihkan itu adalah soal komunikasi politik," kata Benny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement