Selasa 14 Oct 2014 11:29 WIB

Kemendagri: Prosedur Pembubaran Ormas Ketat

Rep: Andi Muhammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu aksi ormas FPI yang merazia dan menutup rumah makan.
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Salah satu aksi ormas FPI yang merazia dan menutup rumah makan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Proses pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) membutuhkan proses prosedur dan persyaratan ketat. Selain perlu sanksi administratif, upaya tersebut juga memperlukan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah lembaga hukum.

Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bidang Politik dan Hukum, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, prosedur pembubaran ormas, tak semudah yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait demo rusuh yang dilakukan ormas Forum Pembela Islam (FPI).

"Ada prosedur dan persyaratan ketat," kata Zudah kepada Republika, Selasa (14/10).

Dia menambahkan, setiap ormas yg melangar kewajiban dan larangan dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, akan mendapat sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan surat keterangan terdaftar dan pembubaran ormas.

Namun, untuk sampai ke tahap pembubaran, prosedurnya sangat ketat diawali dengan sanksi administrti dari pemerintah pusat atau daerah sesuai domisili mereka. Sedangkan pemberhentian sementara ormas nasional perlu pertimbangan MA.

"Sedangkan ormas daerah harus dapat pertimbangan DPRD, kejaksaan dan kepolisian sesuai tingkatannya," ujar dia.

Pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, pemerintah pusat ataupun daerah dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari MA. Sedangkan yang berbadan hukum, perlu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau parpol berbadan hukum, pencabutannya itu dilakukan Menkumham. Jadi pembubaran itu tak semudah yang diucapkan Ahok," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement