REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi penghentian sementara sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang ditayangkan SCTV selama tiga hari. KPI memaparkan adegan-adegan yang dilarang untuk dimuat dalam sebuah program sinetron dan film televisi (FTV).
1. Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah
2. Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain
3. Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan
4. Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan
5. Mistik, horror, dan/atau supranatural
6. Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.
Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.