REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Tiga dari sembilan pemohon UU Pilkada mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) karena alasan tidak ada lagi objek sengketa dalam uji materinya. Sisanya masih menunggu putusan RPH hakim MK yang disampaikan pada sidang berikutnya.
"Kami memutuskan untuk mencabut permohonan karena MK tidak berwenang menangani perkara ini," kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014 dalam sidang perdana UU Pilkada, Senin (13/10).
Dia menambahkan, akan mengajukan uji materi terhadap perppu ini. Pihaknya akan meminta pandangan MK kalau peraturan ini konstitusional. Dengan begitu, para anggota dewan di parlemen tidak melakukan ‘akrobat politik’ terhadap ketentuan ini.
Pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014 Koordinator LSM Laskar Dewaruci, Sirra Prayuna juga mencabut permohonannya. Menurut dia, dalam konteks kewenangan mengadili, obyeknya sudah tidak ada, karena itu ia putuskan cabut gugatan.
“Jika DPR mengesahkan, maka akan jadi UU. Namun kalau tidak, ada dua kemungkinan yakni, pemerintah terbitkan UU baru atau tetap mengacu pada UU yang lama. Namun Saya tidak yakin KMP akan mengesahkannya,” ujar dia.
Sementara pemohon yang memilih untuk melanjutkan permohonannya antara lain OC Kaligis mewakili Partai NasDem dengan nomor perkara 98/PUU-XII/2014. Dia berpendapat, masih ada masalah yang dikhawatirkan MK, sehingga ia menunggu keputusan hukumnya.
Menurut dia, Partai Golkar sendiri menyatakan, belum memberikan sikap final terhadap Perppu No.1 Tahun 2014 itu. Jika dikembalikan ke DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih kalah dominan dibandingkan Koalisi Merah Putih (KMP).
“Karena ada problem, makanya saya majukan ke MK. Saya mau mereka selesaikan masalah ini,” ujar dia.
Kuasa Hukum nomor perkara 105/PUU-XII/2014, Mohammad Mova Al Afgani menyampaikan, dengan adanya perppu ini, MK juga perlu memastikan kalau nantinya UU ini tak dilahirkan kembali oleh DPR. Kuasa Hukum nomor perkara 97/PUU-XII/2014, Anggara meminta agar MK bijaksana memutus perkara ini.
“Kami tidak ingin mundur karena tak mau kehilangan hak konstitusi kami untuk menguji UU pilkada tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji materi UU Pilkada mencabut gugatannya. Sebab, Perppu yang dikeluarkan pemerintah secara langsung telah menggugurkan pokok perkara pelakasanaan pilkada DPRD.