REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PPP, Dimyati Natakusumah menegaskan Muktamar ke-8 PPP yang akan diselenggarakan pada 15-18 Oktober oleh kubu Romahurmuziy-Emron Pangkapi inkonstitusional. Sebab hanya Ketua DPP PPP Suryadharma Ali yang mempunyai hak untuk menyelenggarakan muktamar.
"Muktamar yang diselenggarakan oleh selain Ketua Umum SDA adalah inkonsistusional," ujarnya kepada Republika via sambungan telepon, Ahad (12/10).
Menurutnya berdasarkan hasil keputusan mahkamah partai pada Sabtu (11/10) malam. Muktamar kubu Romahurmuziy tidak boleh dilaksanakan. Sebab harus sesuai dengan AD-ART. Ia menjelaskan berdasarkan AD PPP pasal 51 ayat (2), hanya ada satu muktamar yg dilaksanakan oleh DPP PPP.
Selain itu, berdasarkan ART pasal 8 tentang mekanisme kerja ketua Umum SDA sebagai penanggung jawab umum DPP PPP. "Karenanya, hanya SDA yang memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan muktamar," tegasnya.
Dimyati mengatakan sekretaris jenderal bertugas sebagai administrator organisasi. Sementara, wakil ketua umum bertugas membantu ketua umum. "Maka Sekjend dan Waketum tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan muktamar," katanya.
Ia menuturkan, berdasarkan ART pasal 23 bahwa materi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum muktamar dan materi Muktamar 23- 26 Okt sudah terkirim berstempel pos tgl 22 September.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini