REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum berharap peraturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat segera selesai dan terbit pada akhir 2014 sehingga dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan pilkada pada 2015.
"Produk (PKPU) ini sedang berjalan dan kami berharap bahwa pada akhir tahun sudah bisa diterbitkan. PKPU itu sebuah keniscayaan bahwa ada atau tidak adanya Perppu, PKPU tetap harus ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dalam PKPU tersebut akan diatur mengenai pelaksanaan pilkada yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sementara itu, Komisioner Ida Budhiati mengatakan pihaknya perlu merancang ulang atau "redesigning" tahapan pelaksanaan Pilkada karena menganut peraturan perundang-undangan yang baru.
"Ada norma baru di dalam Perppu tersebut yang berimplikasi pada dimensi waktu pelaksanaan pilkada, sehingga KPU harus merancang ulang terkait pelaksanaan serentak, tahapan, elemen teknis, kampanye dan sebagainya," tutur Komisioner Ida Budhiati.
Oleh karena itu, lanjut Ida, KPU perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan pihak DPR.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.
"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," jelasnya.
Rencananya, Jumat malam, KPU mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk membahas mengenai persiapan penyusunan peraturan Pilkada berlandaskan Perppu di Bandung, Jawa Barat.