REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Terbatasnya lahan kosong di Kota Tangerang menyebabkan minimnya minat pengembang untuk membangun perumahan murah. Pengembang lebih tertarik untuk membangun rumah atau apartemen mewah. Sementara peminat rumah dari masyarakat menengah ke bawah semakin banyak.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, pembangunan rumah murah di Kota Tangerang sudah minim karena keterbatasan lahan dan harga yang mahal.
“Dengan peningkatan harga tanah yang tinggi, rasanya tidak mungkin membeli rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rata-rata. Sedangkan kalau pembangunan dipaksakan digeser ke tanah yang murah, pastu jauh dari tempat kerja," katanya.
Akibatnya, lanjut Dadi biaya transport dan ongkos sosial jadi sangat tinggi bagi masyarakat. Hal tersebut akan semakin memberatkan masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan.
Guna menyediakan kebutuhan rumah murah, pemkot Tangerang mendorong pembangunan rumah dengan konsep vertical atau rumah susun. Saat ini, di Kota Tangerang sudah ada rumah susun sewa (rusunawa) di kawasan kecamatan Jatiuwung. Selain itu juga ada apartemen bersubsidi di Modernland Cikokol.
“Cuma rusunawa tidak bisa dimiliki, itu punya pemerintah tapi disewakan dengan harga murah. Karena tanahnya punya kita, tapi pembangunannya dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kalau rumah susun milik dengan harga terjangkau belum ada,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Dadi, pengembang perlu didorong membangun rumah susun murah. Pihaknya sendiri akan menyediakan tanah milik pemerintah, sehingga pengembang hanya membangun konstruksinya saja.
“Kita ingin pembangunan rusun di wilayah Timur yang tingkat huniannya luar biasa padat, sementara di wilayah barat lebih ke penataan karena banyak industri, sehingg bisa mengurangi kemacetan,” jelasnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan (Kemenpera) Rakyat Sri Hartoyo mengatakan, pihaknya juga mendorong pembangunan rumah vertical yang terjangkau, selain melalui subsidi, juga melalui aturan UU 21/2011 tentang rusun.
Selain itu UU tersebut memuat aturan tetang penyediaan tanah dan perizinan. “Dalam aturan tersebut, pengembang yang membangun rusun komersil wajib membangun rusun sederhana milik seluas 20 persen dari lantai rusun komersil," katanya.
Misanya, lanjut Haryoto pengembang bangun rusun komersil dengan luas lantai 10 meter persegi, berarti pengembang wajib membangun rusun subsidi dengan luas lantai 2000 meter persegi atau setara dengan 50-100 unit.