REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejumlah ilmuwan yang berasal berbagai Universitas di Indonesia menolak Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang disahkan DPR pada 26 September karena dinilai perumusannya tidak memenuhi persyaratan delibrasi hukum yang vermiral dan beretika.
"Perumusannya juga mengabaikan pertimbangan sisiologis dan kesetiaan filosofis," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto saat diskusi seruan moral ilmuwan Indonesia di Gedung Iasth Pasca Sarjana UI, Jakarta, Kamis (9/10).
Dalam diskusi yang bertema 'Kembalikan Kedaulatan Rakyat' tersebut juga menghasilkan pernyataan sikap kepada DPR RI dan para politisi yakni menolak dengan tegas segala bentuk manipulasi melalui penyalagunaan cara-cara prosedural-formal perumusan hukum dengan mengatasnamakan rakyat.
Selanjutnya menolak sikap, perilaku dan proses yang sedang terjadi di DPR RI yang merusak tatanan kenegaraan dengan sistem presidensial melalui bentuk memindahkan kekuasaan sepenuhnya ketangan parlemen. "Menolak sikap dan perilaku sebagian anggota DPR dan politisi yang tidak mencerminkan rasa terimakasih kepada rakyat," katanya.
Selain itu, mereka juga mendesak agar para wakil rakyat menghentikan bentuk manipulasi dan permainan hukum untuk kepentingan kelompok. "Mengoreksi cara-cara 'bumi hangus' dan 'kudeta parlemen' dengan taktik menguasai kepemimpinan MPR dan DPR demi kepentingan sempit kelompok," katanya.
Pernyataan sikap tersebut berdasarkan hasil musawarah dari 350 ilmuwan yang terdiri dari peneliti, guru besar dan dosen yang berasal dari berbagai universitas, institut negeri maupun swasta dan lembaga penelitian se Tanah Air.