REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi terhadap kawasan Kota Tua. Revitalisasi ini mencakup pembenahan infrastruktur fisik dan non-fisik, serta penghijauan di kawasan bersejarah tersebut.
Proses revitalisasi yang dimulai sejak Maret lalu dilakukan secara bertahap. Tahapan awal dimulai dengan konservasi gedung PT Pos Indonesia. Selanjutnya, gedung-gedung yang terdapat di kawasan Kota Tua juga rencananya dikonservasi setelah melalui pendekatan lebih dulu.
Selain itu, revitalisasi ini juga mencakup pembinaan dan penataan Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan tersebut. Pembinaan dan penataan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penataan PKL adalah hal yang cukup sulit dilakukan. Menurutnya, hambatan yang ditemui adalah masih banyaknya oknum yang menjual tempat pada PKL secara ilegal. Hal ini membuat beberapa titik yang menjadi bagian dari revitalisasi terganggu.
"Adanya oknum seperti ini sangat merepotkan kami. Program ini jadi tidak bisa segera berjalan baik," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (8/10).
Program revitalisasi ini dilakukan dengan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Kota Tua Jakarta atau Jakarta Old Town Revitalization Corporation (JOTRC). Dalam masalah penataan PKL ini, PT JOTRC juga meminta Pemrov DKI Jakarta untuk mendukung hal tersebut.
Menurut CEO PT JOTRC Lin Che Wei penataaan PKL harus dilakukan bersamaan dengan revitalisasi fisik. Hal ini karena tempat yang diproyeksikan sebagai pusat kegiatan budaya dan gaya hidup di Kawasan Kota Tua banyak yang masih ditempati PKL secara sembarangan menjajakan dagangannya.
"Jadi kami minta para PKL ini untuk ditata dengan lebih baik, seperti nantinya hanya PKL terdaftar secara resmi yang boleh berjualan di Kota Tua," ujar Lin Che Wei.
Ia menambahkan, ketentuan penataan PKL penting ditetapkan agar revitalisasi dapat berjalan sesuai rencana. Selain ketentuan tempat berjualan, aturan untuk PKL ini juga mencakup tentang standar penyajian hingga tata cara berjualan.