Rabu 08 Oct 2014 17:00 WIB

59 Titik Hutan Kota Jadi Paru-Paru Jakarta

Rep: Antara/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pepohonan menghijau di taman hutan kota di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (24/3). Pemda DKI bekerjasama dengan kementerian Kehutanan akan menambah ruang hijau dan mengembangkan hutan kota di Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pepohonan menghijau di taman hutan kota di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (24/3). Pemda DKI bekerjasama dengan kementerian Kehutanan akan menambah ruang hijau dan mengembangkan hutan kota di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 59 titik hutan kota yang tersebar di lima wilayah menjadi paru-paru DKI Jakarta menyerap karbon dioksida (CO2) dan mengubahnya menjadi oksigen (O2) yang bermanfaat bagi makhluk hidup.

"CO2 yang dibuang melalui kendaraan bermotor, sisa-sisa pembakaran, atau yang dilepaskan manusia setelah menyerap O2, nantinya akan diserap kembali oleh daun. Karena itulah peran hutan kota sangat penting dalam menyediakan oksigen serta fungsi-fungsi vital lainnya," kata Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rusman Sagala, di Jakarta, Rabu (8/10).

Selain peran itu, hutan kota menjadi kawasan lindung flora dan fauna, menyerap air dan menyediakan cadangan air, wahana penelitian serta sarana wisata, kata Rusman.

Dalam Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) DKI Jakarta 2013, hutan kota di Jakarta Selatan sebanyak 19 titik dengan luasan 357,45 hektare, sementara di Jakarta Timur tersebar di 20 titik seluas 146,05 hektare.

Di Jakarta Pusat terdapat lima titik hutan kota dengan luasan 14,38 hektare, Jakarta Barat sebanyak tiga titik seluas 17,89 hektare dan di Jakarta Utara tersebar di 12 titik dengan luasan 108,62 hektare.

"Total luasan hutan kota 644,38 hektare. Kami optimistis ke depan luasan hutan kota semakin bertambah," katanya.

Perluasan hutan kota, kata dia, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui lahan pemerintah atau melalui tanah pribadi milik masyarakat yang sisa lahannya dimanfaatkan untuk penanaman pohon.

Dari 59 titik hutan kota yang ada saat ini, baru 14 titik yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur.

Hutan kota tersebut adalah Srengseng, Kampus Universitas Indonesia, Waduk Sunter, Kemayoran, kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, kompleks Kopassus Cijantung, PT JIEP Pulo Gadung, serta kompleks Maber ABRI Cilangkap.

Selanjutnya, hutan kota Bumi Perkemahan Cibubur, SITU Rawa Dongkal, PT Jakarta Propertindo, Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Mesjid Istiqlal, serta Blok P Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement