REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bupati Sukabumi Sukmawijaya mendukung upaya agar upah minimum (UMK) 2015 sebesar Rp 2 Juta. Pernyataan ini disampaikan di hadapan para buruh di aula pendopo negara Kabupaten Sukabumi, Selas (7/10) siang.
‘’Saya mendukung untuk mengupayakan UMK 2015 sebesar Rp 2 juta,’’ ujar Sukmawijaya kepada wartawan.
Hal ini untuk menguatkan pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim yang menyebutkan dukungan untuk mengupayakan besaran UMK tersebut beberapa waktu lalu.
Sukmawijaya mengatakan, upaya ini harus tetap memperhatikan proses penetapan UMK di dewan pengupahan kabupaten (DPK). Di antaranya mulai dari tahapan pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Serikat Pekerja Sandang Tekstil dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch Popon mengatakan, para buruh menyambut positif dikabulkannya tuntutan mereka. ‘’Kami akan mengawal hingga penetapan UMK nanti,’’ imbuh dia.
Menurut Popon, para buruh awalnya akan menggelar mogok kerja untuk mempejuangkan UMK minimal Rp 2 juta pada 9 Oktober mendatang. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena adanya komitmen dari bupati.