Selasa 07 Oct 2014 22:04 WIB

Pakar: Peraturan Hak Cipta Harus Ikuti Kemajuan Teknologi

Hak Cipta
Foto: IST
Hak Cipta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum kekayaan intelektual dari International Intellectual Property Institute (IIPI) Amerika Serikat Richard Litman mengatakan, peraturan mengenai hak cipta harus mengikuti kemajuan teknologi.

"Saat ini media digital memudahkan seluruh masyarakat di dunia menikmati karya-karya intelektual berupa buku, gambar, dan musik namun belum pasti penciptanya mendapatkan hak royaltinya," kata Richard Litman dalam Diskusi Hak Cipta Di Era Digital yang digelar Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) di Jakarta, Selasa.

Litman mengatakan, negara harus bisa menjamin uang yang dihasilkan dari transaksi dalam jaringan atau digital menjadi milik pencipta dan lembaga manajemen kolektif yang bertanggung jawab atas produk itu.

Menurut dia, kemajuan teknologi saat ini membuat penerbit buku dan perusahaan rekaman terpaksa meninggalkan sistem pasar tradisional yakni menjual karya dalam bentuk fisik.

Kemajuan teknologi itu membuat sebagian karya intelektual berupa buku dan musik yang berubah menjadi data digital berupa "e-book" atau musik berformat "mp3" tidak lagi melalui sistem distribusi bahkan tidak membutuhkan penerbit cetak.

Padahal, tambah dia, setiap uang yang dihasilkan dari penjualan fisik produk tersebut dengan mudah diberikan kepada pencipta karya dengan kesepakatan tertentu.

"Saat ini buku elektronik (e-book) tidak lagi melewati penerbit bahkan banyak di internet melalui situs perdagangan resmi dan ilegal," katanya.

Untuk itulah ia menilai diperlukan peraturan mengenai hak cipta untuk melindungi karya penulis buku atau seniman tersebut.

Litman mengatakan peraturan hak cipta harus melindungi setiap transaksi karya intelektual di dunia digital dengan mengawasi perkembangan teknologi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement