REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Tujuh orang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan.
Berdasarkan data yang dikumpulkan di Magelang, Selasa (7/10), mereka warga Kecamatan Salaman, Tempuran, dan Kecamatan Mertoyudan.
Diduga penjual miras oplosan itu juga meninggal dunia akibat minuman haram tersebut. Mereka meninggal dunia tidak secara bersamaan, terhitung sejak Ahad (5/10) hingga Selasa dini hari.
Pesta miras oplosan itu terjadi di beberapa lokasi dan dilakukan oleh beberapa kelompok warga secara terpisah.
Terdapat dua korban di Kecamatan Salaman, yakni Heri Hartanto (24) warga Dusun Gorangan Kidul, Desa Kalisalak dan Hermawan warga Dusun Margosari, Desa Krasak.
Sementara itu, korban di Kecamatan Tempuran bernama Sawal warga Dusun Tempursari, Desa Tempurejo dan Akhiriawan (24) warga Curug, Desa Sidoagung.
Tiga korban di Kecamatan Mertoyudan masing-masing bernama Bambang Irwanto (37) warga Desa Bondowoso; Susanto warga Glagah II, Desa Banjarnegoro; dan Sarjono (55) warga Glagah I, Desa Banjarnegoro. Sarjono diduga sebagai penjual miras oplosan tersebut.
Seorang korban miras oplosan yang selamat bernama Sigit (23) mengaku minuman oplosan itu dia minum bersama tujuh temannya di wilayah perempatan Brengkel, Kecamatan Salaman. Oplosan dibeli dengan cara patungan di tempat Sarjono.
Menurut dia, dirinya hanya bisa terbaring lemas di rumahnya setelah minum oplosan pada Sabtu (4/10) malam. Dia merasa mual-mual, pusing, dada sakit, dan pandangannya sedikit kabur. Seorang dari kelompok ini, yakni Heri Hartanto meninggal dunia pada Selasa dini hari.
Ia mengatakan bahwa dirinya bersama temannya membeli minuman 3 liter dengan harga Rp35 ribu per liter.
Sigit juga membeli dua plastik minuman dengan harga per plastik Rp12 ribu. Minuman itu kemudian mereka campur dengan minuman segar Big Cola.
"Saya biasa minum dengan campuran yang sama. Akan tetapi, kali ini setelah minum pada malam Minggu lalu kemudian malam Senin baru bangun," katanya.