Selasa 07 Oct 2014 19:39 WIB

Pengamat: Beri Kelonggaran Hak Politik TNI

Rep: C83/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
 Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko (kanan) menyematkan baret kepada Plt Gubernur Banten, Rano Karno (kiri) di Dermaga Ujung, Makoarmatim, Surabaya, Senin (6/10). (Antara/M Risyal Hidayat)
Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko (kanan) menyematkan baret kepada Plt Gubernur Banten, Rano Karno (kiri) di Dermaga Ujung, Makoarmatim, Surabaya, Senin (6/10). (Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat militer Universitas Muhammadiyah Malang, Muhadjir Effendy mengatakan hak politik bagi militer harus dikembalikan. Hal tersebut dikarenakan agar aspirasi militer di parlemen dapat tersalurkan.

Ia menjelaskan, ketika pemilu pertama kali di Indonesia yaitu pada tahun 1955 prajurit TNI memiliki hak untuk menggunakan hak politiknya. Hal yang dikhawatirkan terkait adanya isu tidak rukunnya prajurit TNI yang menggunakan hak politik harus dihindari.

Ia menambahkan, pada saat masa orde baru. TNI memang tidak diperbolehkan untuk mencoblos. Namun, TNI tetap memiliki  hak istimewa yaitu sekitar 20 persen jumlah kursi di parlemen dapat diisi oleh perwakilan militer.

"kalau sekarang ini TNI tidak mencobos. Artinya suara diparlemen tidak terwakili. Jadi tidak ada tanggung jawab secara moral untuk meyampaikan aspirasi TNI. Karena itu perlu adanya kelonggran hak-hak politik ," ujar Muhadjir Effendy saat dihubungi Republika Selasa (7/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement