REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) menolak keputusan rapat konsultasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang hanya mengajukan satu nama calon pimpinan MPR.
KMP memandang keputusan rapat konsultasi DPD bukan keputusan final. "Keputusan tertinggi itu kan ada dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/10).
Fadli mengatakan DPD tidak bisa mengajukan satu calon pimpinan MPR. Ini karena pemilihan pimpinan MPR melibatkan dua kubu yang terdiri dari KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Logikanya, Fadli mengibaratkan, calon tunggal pimpinan MPR dari DPD sebagai pemain sepak bola yang bermain di dua klub untuk pertandingan yang sama. "Masa ada satu pemain di satu kesebelasan yang sama," ujarnya.
Fadli berharap para anggota DPD diberikan kesempatan mengajukan calon pimpinan MPR dalam sidang paripurna. Idealnya calon pimpinan MPR dari DPD terdiri dari tiga orang. "Dari sembilan calon di DPD diperkecil menjadi tiga," kata Fadli.
Sebelumnya Senin (6/10) malam, rapat kosultasi DPD memutuskan mengajukan Oesman Sapta sebagai calon tunggal pimpinan MPR. Oesman akan mewakili unsur DPD untuk paket yang diusung KIH dan KMP.