REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Senator asal DKI Jakarta, Fahira Fahmi Idris mengatakan Perppu yang dikeluarkan oleh presiden SBY akan ditolak oleh DPR. Hal tersebut dikarenakan, jika melihat peta dan kekuatan yang ada di DPR saat ini. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD
1945 keluarnya Perpu pilkada adalah hak konstitusional presiden, tetapi Perppu bisa berlaku bila mendapat persetujuan DPR,
"Jadi tanpa mendahului keputusan DPR, saya rasa Perppu akan ditolak.,"
ujar Fahira Idris saat dihubungi Republika Senin (6/10).
Namun, ia mengatakan tetap mendukung langkah SBY dalam mengeluarkan Perppu tersebut. Walaupun Menurut Fahira, langkah SBY dalam menyelamatkan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya sudah terlambat.
Ia menambahkan, akan lebih baik jika ada gerakan dari masyarakat sipil untuk melakukan Judical review (Uji Mater)i UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya rasa ini satu-satunya jalan untuk mengembalikan hak rakyat memilih pemimpin daerahnya." katanya.