Ahad 05 Oct 2014 20:51 WIB

Penjudi Ayam Bisa Dipenjara di Atas Lima Tahun

Sabung Ayam (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabung Ayam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGILIAT -- Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP I Bagus Rai melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto mengatakan, pelaku penjudi sabung ayam dapat diancam penjara diatas lima tahun.

Hal tersebut dikatakan di Sungailiat, Ahad (5/10) menyusul diamankannya 10 orang lebih yang diduga melakukan tindak pelanggaran judi sabung ayam di lapangan lingkungan Nelayan II Sungailiat. "Apabila dalam pemeriksaan kami nantinya, ke 10 orang lebih itu benar dinyatakan sebagai pelaku judi sabung ayam, sesuai pasal 303 KUP tentang perjudian, maka pelaku dapat dikenai sanksi hukuman diatas lima tahun penjara," katanya.

Dia mengatakan,pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang itu untuk mengetahui lebih dalam mengenai kasus itu. Ke 10 orang lebih kata dia, diamankan di Mapolres kemarin karena diduga melakukan aktivitas pelanggaran perjudian sabung ayam di lingkungan Nelayan II Sungaliat, dan diduga pula masih lebih dari jumlah itu namun sempat berhasil melarikan diri.

"Kami menduga lebih dari jumlah orang yang diamankan melakukan aktivitas pelanggaran tersebut, namun sebagian berhasil melarikan diri pada saat personel polisi datang ke tempat kejadian perkara," ujarnya.

Selain sejumlah orang yang diamankan karena diduga melakukan pelanggaran perjudian sabung ayam kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 unit kendaraan bermotor roda dua dan 10 ekor ayam jantan yang diduga barang bukti itu diduga milik penjudi.

"Baik orang yang diamankan maupun sejumlah barang bukti tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor ke pihak polisi terdekat atau instansi berwenang lainnya jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di lingkungannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement