REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, masih terganjal peraturan turunan dari Undang Undang Pilkada yang baru disahkan. Namun, KPU pusat sudah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, hingga Sabtu (4/10) ini, masih menunggu peraturan KPU-RI (pusat) terkait pilkada. "Masih menunggu perintah KPU pusat," kata Anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih.
Ia mengatakan setelah RUU Pilkada disahkan, maka akan ada regulasi turunan UU tersebut, termasuk regulasi pelaksanaan pilkada. KPU provinsi, kabupaten/kota, masih menunggu peraturan KPU pusat dalam menafsirkan UU pilkada tersebut.
Sebelumnya, KPU pusat telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 2 Oktober 2014, Nomor 1600 tentang Penundaan Pilkada. Surat edaran ini berisikan Pertama, kepala daerah yang akhir masa jabatannya Juli 2014 dan sudah memulai tahapan persiapan itu diminta untuk ditunda dulu.
Kedua, kalau ada yang sudah memperoleh anggaran dari pemda setempat, diminta untuk tidak menggunakannya dulu. Ketiga KPU kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing (pemda).
Tahun depan, delapan kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada,yang direncanakan serentak pada pertengahan tahun. Namun, setelah UU pilkada disahkan, karena pemilihan melalui DPRD, maka terpaksa menunggu aturan baru terkait penyelenggaraan pilkada tersebut.