Jumat 03 Oct 2014 17:04 WIB

Kejagung: Kasus Udhar Pristono Masuk Tahap Pemberkasan

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sardjono Turin mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta Tahun 2012 dan 2013 dengan tersangka Udar Pristono sudah masuk tahap pemberkasan.

"Tahapan sudah masuk pemberkasan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (3/10).

Menurutnya, perkembangan kasus Udar saat ini tinggal menentukan pemeriksaan untuk pihak swasta pada minggu depan. "Tinggal menentukan minggu depan ini untuk pihak swastanya," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih fokus pada aset berupa properti milik Udar Pristono. Pihaknya pun saat ini menunggu PPATK. Sebab, itu terkait transaksi antar bank. "Yang buka rekening itu PPATK. Kalau data lengkap, nanti kita kerjasama dengan PPATK," katanya.

Turin menambahkan terkait banyaknya pejabat Pemprov DKI yang diperiksa Kejagung. Menurutnya, mereka selaku tim teknis dan tim pembantu tim teknis. Namun, pada kenyataanya, diberi honor tetapi tidak bekerja. "Tau dong mereka dapat duit makanya mereka kami panggil semua," katanya.

Saat ditanyai, apakah itu masuk dugaan gratifikasi. Ia menjawab tidak. Menurutnya, nilai uang honor para pegawai tersebut tidak seberapa sehingga untuk sementara masih disita.

"Nggak lah, namanya honor. Terima saja. Dipikir itu kan sah. Tidak ada niat. Bukan suatu kejahatan, dia dipikir sebagai honor ya terima saja," katanya.

Turin mengatakan nilai total uang yang dikembalikan kepada Kejagung sejumlah 1.6 Miliar dari total 60 saksi. "Semuanya dikumpulkan di bendahara ‎senilai 1,6 M," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement