Jumat 03 Oct 2014 14:16 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Pilkada Lewat DPRD, Lembaga Survei Yakin Bisa Bertahan

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
M Qodari
Foto: Nunu/Republika
M Qodari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga survei tetap relevan berkontribusi dalam pilkada dengan sistem langsung atau tidak. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, mengatakan lembaga survei tetap bisa bertahan. Sebab, lembaga survei tidak hanya bertumpu pada survei politik seperti elektabilitas kandidat. 

"Kalau saya ikut saja aturan main, kembali kepada pembuat kebijakan, mana yang ada kita mengikuti," kata Qodari saat dihubungi Republika, Jumat (3/10). 

Namun, dia menilai, di alam demokrasi harus selalu memperhatikan pendapat dan aspirasi masyarakat pada umumnya. Adanya pemilu ingin mengetahui aspirasi masyarakat mengenai elektabilitas mau pun kebijakan. 

Qodari mengatakan, survei merupakan pemilu kecil asal dilaksanakan dengan metodologi yang benar dan objektif. Dengan survei, akan diketahui partai atau calon mana yang didukung masyarakat. "Maka survei dan pemilu hasilnya mirip," imbuhnya. 

Namun, kata dia, pemilu tidak mungkin dilaksanakan setiap bulan atau tiga bulan sekali. Selain biaya juga butuh persiapan logistik. Tapi melalui survei dengan waktu relatif cepat dan biaya murah bisa mengetahui pandangan dan aspirasi masyarakat. "Karena itu survei tetap relevan," ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya melakukan survei, para kandidat calon kepala daerah sangat memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Mereka ingin tahu apa isu yang menjadi masalah publik. 

Mereka juga ingin tahu apakah sudah dikenal atau belum dan apa yang dipikirkan masyarakat tentang para kandidat.  

"Kalau dilaksanakan tidak langsung enggak relevan lagi itu. Suka enggak suka tidak urusan, yang penting didukung 50 persen plus satu anggota DPRD," jelasnya. 

Sejauh ini pun dia belum mendengar rencana upaya hukum dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait UU Pilkada. Menurutnya, sejumlah pihak yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup banyak. 

Mereka dinilai sudah mewakili masyarakat Indonesia yang tidak setuju pilkada lewat DPRD. "Sudah mewakili, materi gugatan enggak jauh beda," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement