REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bisa memaklumi kemarahan yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan pengesahan Undang Undang Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah tidak langsung tetapi melalui DPRD.
"Saya bisa memaklumi kemarahan sebagian warga yang merasa hak dasar untuk memilih secara langsung dicabut dengan pemilihan tidak langsung oleh DPRD," kata Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Menurut Presiden Yudhoyono, dirinya juga merasakan kekecewaan yang sama apalagi mengingat bahwa dia sendiri juga terpilih sebagai Presiden melalui dua kali pemilihan langsung pada 2004 dan 2009.
Sebagaimana diberitakan, Presiden telah menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang intinya menghapus aturan perundangan yang mengesahkan pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
"Aspirasi itu harus saya dengar apalagi aspirasi itu sejalan dengan pemikiran saya sendiri," katanya.
Presiden juga menyatakan, dalam Perpu tersebut telah dimasukkan berbagai hal yang harus diperbaiki seperti adanya uji publik, penghematan pelaksanaan pilkada secara signifikan, pengaturan kampaye terbuka, akuntabilitas dana kampanye, larangan politik uang, serta larangan fitnah dan kampanye hitam.
Selain itu, terdapat pula larangan penggunaan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokarasi pascapilkada, penyelesaian pilkada secara akuntabel, dan pencegahan kekerasan karena selama ini tidak sedikit aksi destruktif yang terjadi karena tidak puas dengan hasil pilkada.
Sedangkan terkait dengan kegentingan yang memaksa, SBY mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 yang menyatakan bahwa Perpu adalah subyektivitas Presiden yang obyektivitasnya dinilai oleh DPR RI.
Presiden juga mengemukakan bahwa penilaian oleh DPR RI merupakan "risik politik" yang harus ditempuh sebagai bentuk terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi yang dicita-citakan.
"Kita berdoa agar hasil (di DPR) sesuai aspirasi rakyat," katanya.