Kamis 02 Oct 2014 22:11 WIB

SBY Teken Perppu Pilkada Langsung

Rep: Bayu Hermawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden SBY.
Foto: Facebook
Presiden SBY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang pemilihan kepala daerah (Perppu Pilkada).

"Perppu ini dikeluarkan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum. Yang isinya menghapus wewenang DPRD untuk melaksanakan Pilkada," ujar SBY di Istana Merdeka, Kamis (2/1).

SBY melanjutkan Perppu ini dikeluarkan sebagai bentuk dukung penuh Pilkada langsung dengan perbaikan mendasar.

"Ini merupakan bentuk serius saya dalam mendukung Pilkada langsung. Saya sependapat Pilkada langsung adalah buah dari demokrasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement