Jumat 03 Oct 2014 00:01 WIB

Resahkan Masyarakat, 9 Debt Collector Nakal Dibekuk

Rep: Edy Setyoko/ Red: Julkifli Marbun
Polisi
Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,  KLATEN -- Kasus ini pelajaran berharga bagi pelaku debt collector (DC) nakal. Sembilan orang DC dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten. Pelaku mendapat surat kuasa dari lembaga leasing menarik kembali kendaraan yang angsuran macet. Kekuasan itu justru digunakan untuk merampas kendaraan.

Praktik nakal DC sudah berlangsung lama. Berkat laporan masyarakat, polisi bertindak cepat. Petugas disamping membekuk pelaku, juga mengamankan barang bukti (BB) 18 buah motor yang dirampas dari masyarakat pembeli motor dengan cara kredit.

Praktik DC nakal sangat meresahkan masyarakat. ''Sampai sekarang ada istilah, DC 'ngingu' (memelihara) rampok,'' kata Kasat Reskrim Polres Klaren, AKP Fachroel Sugiyarto kepada wartawan, Kamis (2/10).

Sembilan DC nakal yang dibekuk polisi dikalar petugas ketengah halaman Mapolres, kemarin. Identitas pelaku, Tri (37) Dukuh Kragilan, RT 01/I, Krikilan, Bayat, Klaten, Nang (33), Bentangan RT 01/II, Doplang, Teras, Boyolali, Gun (24), Getasari RT 01/II, Gladagsari, Ampel, Boyolali, Sem (48), Karangduwet RT 01/VIII, Banaran, Ampel, Boyolali.

Juga Frank (17) Mangkuyudan RT 02/I, Purwosari, Laweyan, Solo, Nana (28) dan Kris, Sawahan RT 05/II, Jogoprayan, Gantiwarno, Klaten, Pra Tegalrejo RT 03/VII, Tegalrejo, Ceper, Klaten, Wal Tagung Gede RT 03/V, Karanganyar, Musuk, Boyolali. Satu lagi tersangka lain masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Perbuatan ke sembilan tersangka tersebut, menurut Fachroel, memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana. Pelaku bisa diancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Menurut Fachroel, modus operansi yang dilakukaj pelaku cukup canggih. Pelaku melihat motor yang diduga angsuran macet. Kemudian mengecek secara /online/, atau dengan buka data motor yang angsuran macet. Kemudian memberi alamatv pelaku, bila perlu dipepet ketika dkkendarai dijalan. Motor tersebut langsung diambil dengan alasan kredi macet. Lalu, dimasukan keatas mobil pikup untuk disita.

     

Sesampai ditengah perjalanan, korban diturunkan. Pelaku tidak menyerahkan ke dealer atau lembaga leasing. Lalu, dijual kepada siapapun yang membutuhkan motor, karena tanpa surat STNK dan BPKB. Rata-rata harga jual motor 'bodong' Rp 2 juta -Rp 3 juta.

Praktik DC nakal seperti ini, menurut Fachroel, sudah berlangsung lama. Hanya saja, masyarakat yang dirugikan tiak mau melapor ke polisi. Modus operansinya sama. DC yang mendapat surat kuasa menarik kendaraan disalahgunakan. DC menyerahkan foto kopi surat penarikan kendaraan kepada preman. Sehingga terjadi tindak kriminal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement