Kamis 02 Oct 2014 19:34 WIB

Siapa Pendamping Ahok?

Rep: c66/ Red: Esthi Maharani
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (2/10). Setelah pengunduran diri itu diterima DPRD, Wakil Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara otomatis akan maju mengisi posisi DKI 1.

Dengan majunya pria yang akrab disapa Ahok itu, banyak pertanyaan muncul terkait siapa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang akan mendampinginya. Sesuai aturan, cawagub itu harus berasal dari partai pengusung Jokowi-Ahok pada 2012 lalu.

"Tentu sesuai ketentuan cawagub harus berasal dari dua partai pengusung yaitu Gerindra dan PDI-P," ujar wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik seusai rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/10).

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan posisi cawagub seharusnya diisi oleh calon yang diusung PDI-P. Namun, ia menekankan pembahasan terkait pemilihan cawagub pendamping Ahok belum akan dilakukan hingga kelengkapan dewan rampung.

Sebelumnya, politisi PDI-P itu mengatakan partainya mantap mengusung Boy Bernadi Sadikin untuk menempati posisi DKI 2. Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta itu dinilai sebagai kader partai yang berpengalaman dan pekerja keras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement