REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Nurhayati Ali Assegaf membantah keputusan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Pilkada, demi memulihkan citra yang belakangan menjadi pembicaraan publik.
"Siapa yang memutarbalikkan fakta, kan pak SBY menginginkan pilkada langsung dan bentuk perppu ini adalah konsistensi beliau dalam memperjuangkan pilkada langsung," kata Nurhayati seusai menghadiri Rapat Konsolidasi Partai Demokrat di Holten Sultan, Jakarta, Selasa.
Nurhayati berharap media massa dapat memberitakan bahwa sejak awal tidak ada inkonstitensi yang dilakukan SBY terhadap demokrasi.
"Beliau konsisten dengan pilkada langsung disertai 10 perbaikan. Nah kalau pilkada langsung tanpa perbaikan, itu menistakan masyarakat juga," ujarnya.
Perppu sendiri masih harus mendapatkan persetujuan oleh DPR. Terkait hal ini Nurhayati hanya menyatakan partainya ada bersama rakyat.
"Kami bersama rakyat. Kami tidak bersama kanan atau kiri, dan perppu ini pun bukan atas desakan dari pihak kanan atau kiri. Perppu ini atas inisiatif pak SBY yang merasa kecewa karena pilkada dikembalikan ke DPRD, sementara beliau menginginkan pilkada langsung dengan perbaikan," kata Nurhayati.
Pada Selasa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan bakal mengeluarkan Perppu Pilkada yang di dalamnya akan mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Menurut SBY, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.
Oleh karena itu, kata SBY, dirinya mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu.
SBY mengatakan keputusan mengeluarkan perppu adalah sebuah risiko politik yang harus diambil. Namun keputusan perppu itu akan diterima atau tidak sepenuhnya tetap menjadi kewenangan DPR RI.
"Kalau DPR mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pilkada langsung dengan perbaikan maka ini yang harus kita ambil," kata SBY.
Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai Koalisi Merah Putih.
Partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala daerah tetap langsung oleh rakyat tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodir dalam Rapat Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walk out".