REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait UU MD3 yang diajukan PDI Perjuangan.
Ia mengatakan, putusan MK sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Kami tidak kecewa dengan putusan MK tersebut. Tapi kami hanya prihatin dengan cara perubahan yang dilakukan," ujar Ketua DPP Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan saat dihubungi ROL, Selasa (30/9).
Ia menyatakan, menyayangkan putusan DPR mengenai UU MD3 yang baru disahkan ketika PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang pemilu.
Seharusnya, kata dia, anggota dewan melakukan perubahan sebelum pileg berlangsung. Sehingga tak terlalu terlihat adanya unsur politis.
MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan PDIP. MK menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena pemilihan Ketua DPR merupakan hak para anggota DPR terpilih.