Selasa 30 Sep 2014 10:18 WIB

Pilkada Melalui DPRD, Para Calon Kepala Daerah 'Patah Hati'

Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU-- Pengamat politik dari Universitas Bengkulu Lamhir Syam Sinaga mengatakan dengan disahkannya Undang-undang Pilkada yang baru yakni dengan pemilihan lewat parlemen, membuat calon kepala daerah "patah hati".

"Bagaimana tidak, kalau Pilkada langsung, calon kepala daerah hanya butuh dukungan dari masyarakat dengan bukti sejumlah fotokopi kartu tanda penduduk, namun pemilihan secara tidak langsung lebih rumit," kata dia di Bengkulu, Selasa (30/9).

Menurut Lamhir, pada Pilkada tidak langsung, harus menguasai tiga pokok penting untuk memenangkan pemilihan Gubernur Bengkulu yang akan digelar tahun 2015. Tiga poin penting untuk memenangkan pemilu kepala daerah tersebut kata Lamhir yakni, dukungan masyarakat, parpol dan anggota legislatif.

"Tanpa ada kedekatan dengan parpol, tidak mungkin bisa menjadi calon gubernur yang akan diusung, walaupun pemilihan dipindahkan ke dalam ruangan legislatif. Namun sejatinya tetap masyarakat yang memiliki hak suara, oleh karena itu calon yang maju juga harus mengenal dan dikenal masyarakat, sementara tanpa mengenal anggota legislatif dengan baik, calon tidak akan mendapat suara pada pemilihan," katanya.

Sejumlah calon kepala daerah yang telah mencuat di Bengkulu sebelum penetapan UU Pilkada terbaru itu, dinilai tidak menguasai tiga aspek penting tersebut. Seperti Bupati Musirawas (Sumatera Selatan), Ridwan Mukti, yang telah 'jor-joran' sosialisasi beberapa waktu lalu sekarang mulai 'menepi'.

Pada 2015, selain pemilihan Gubernur Bengkulu, juga akan digelar Pilkada di tujuh kabupaten di provinsi itu, yakni, pilkada Kabupaten Seluma, Rejang Lebong, Lebong, Muko-muko, Kepahiang, Kaur, dan Bengkulu Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement