REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- DPRD Bangkalan, Jawa Timur, memastikan siap melaksanakan amanah Undang-Undang tentang Pilkada, karena telah menjadi keputusan politik di DPR RI.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Senin, mengatakan keputusan tentang pelaksanaan pilkada tidak langsung itu harus dihormati oleh semua pihak.
"Meskipun UU tesebut ada yang menolak, tapi ketika menjadi keputusan harus dihormati," kata Fuad.
Namun, kata Ra Fuad, sapaan karib mantan Bupati Bangkalan itu, pihaknya akan menyesuaikan UU Pilkada tidak langsung dengan merancang Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu gagasan yang hendak dicantumkan dalam Raperda itu menurut Fuad, dengan melakukan uji publik bagi calon kepala daerah yang telah dipilih oleh anggota DPRD.
Dengan demikian, calon kepala daerah bisa dilantik apabila telah lolos seleksi uji publik, setelah yang bersangkutan dipilih oleh anggota DPRD.
"Jadi kepala daerah yang kita pilih, masih akan melalui proses uji publik, kalau rakyat setuju kita lantik, kalau tidak kita cari lagi kepala daerah lain, sampai masyarakat benar-benar cocok," tandasnya.
Secara terpisah, Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad mengaku setuju dengan gagasan Ketua DPRD Bangkalan itu, karena menurutnya gagasan itu dalam rangka mengikutsertakan peran masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasinya.
Memang, katanya, dengan adanya ketentuan pilkada dilakukan oleh anggota DPRD, seolah rakyat tidakdilibatkan secara langsung. Tapi dengan adanya uji publik seperti itu, maka rakyat bisa ikut berperan aktif.
Dengan demikian, maka pemilihan oleh anggota DPRD itu tidak akan mengurangi hak rakyat untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi terhadap calon kepada daerah yang diinginkan.
"Jadi kepala daerah yang dipilih oleh DPRD tetap melalui proses polling, sehingga yang menentukan layak tidaknya adalah rakyat sendiri," pungkasnya.