Senin 29 Sep 2014 20:20 WIB

Denny: Pelapor Kasus Dugaan Gratifikasi Harus Dilindungi

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan pelapor dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka LSH dan NA harus diberikan perlindungan.

"Jadi sebaiknya yang diperas itu ya diberikan perlindungan saksi dan korban, kalau tidak nanti pada takut melaporkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (29/9).

Menurutnya, kasus tersebut terbongkar dari informasi pihak yang diperas. Namun, menurutnya itu tergantung Kejaksaan. "Kalau saya sih pelapor-lapor itu yang diperas itu (dilindungi). Kalau lapor jadi tersangka kan akhirnya orang tidak mau lapor," katanya.

Ia menuturkan dalam kasus tersebut pihak yang diperas mengaku diperas sebesar Rp 120 juta. "Rp 95 jutanya masih di apartemen, yang sisanya 25 juta dibagi 2 orang," katanya.

Menurutnya, sisa 25 juta tersebut dengan bentuk uangnya sudah dikembalikan. "Kira-kira untuk 1 notaris ada 120 juta," katanya.

Denny mengatakan pihaknya tengah fokus melakukan pembenahan sistem. Sehingga jika ada yang merasa diperas maka bisa melaporkan. "Yang diperas laporkan saja ke saya atau Kejaksaan, tapi yang jelas sistemnya sudah online," katanya.

Terkait staf Kemenkum HAM, Zamrony yang sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir. Menurutnya, surat keterangannya sampai terlambat dan bukan disengaja untuk tidak datang. "Surat dikirim sampainya sore padahal dipanggilnya pagi," katanya.

Terpisah, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaa Agung, Suyadi mengatakan pada prinsipnya Wamen  terbuka untuk memberikan keterangan nanti pada penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement