Senin 29 Sep 2014 19:56 WIB

Denny Bantah Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi di Kemenkum HAM

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Denny Indrayana Wakil Menteri Hukum dan HAM
Foto: Republika/ Wihdan
Denny Indrayana Wakil Menteri Hukum dan HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membantah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua (mantan) pejabat Kemenkum HAM, tersangka Direktur perdata, LSH dan Kasubdit Notariat NA. Sebab, pihaknya adalah pengungkap kasus tersebut.

"Ini kan beritanya seakan-seakan kita yang terlibat, tapi kan kita yang mengungkap. Kami ini yang melaporkan, kami ini yang membongkar kasus ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (29/9).

Ia menuturkan dirinya dengan stafnya (Zamrony) yang membongkar dan memeriksa kasus tersebut yang diperiksa secara internal. "Mereka mengaku ada barang bukti, barang buktinya kita amankan," katanya.

Denny pun mengklarifikasi terkait adanya koran yang menulis 'ditemukan dari hasil penggeledahan uang suap di kemenkum HAM'. Menurutnya, itu adalah barang bukti sejumlah uang Rp 95 juta. "Itu yang oleh KPK dititipkan di inspektorat jenderal. Kemarin oleh teman-teman Kejaksaan diambil uang itu," katanya.

Ia menuturkan KPK meminta agar barang bukti tersebut disimpan. Barang bukti itu kemudian disimpan di berangkas inspektorat jenderal. "Kami dimintai keterangan dalam konteks kenapa kita mengetahui kasus itu," katanya.

Denny mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi hukuman kepegawaian kepada dua tersangka tersebut. "LSH itu yang jelas dia tidak lagi direktur perdata dan diberi hukuman berat, Kalau NA juga hukuman berat. Non Job," katanya.

Terpisah, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan dalam kasus tersebut memang dilakukan dengan adanya pemerasan. "Sekarang kita ikuti dulu proses hukumnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement