Senin 29 Sep 2014 19:37 WIB

Pemerintah akan Evaluasi Hukuman Gay-Perzinahan di Aceh

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) di Masjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar,
Foto: Antara Foto
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) di Masjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah pusat akan mengevaluasi Qanun Jinayat yang baru disahkan DPR Aceh. Jika ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum, pemerintah akan membatalkan aturan Syariah tersebut.

"Harus kita evaluasi, kita segera evaluasi. Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Gamawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Gamawan, pemrintah pusat bisa membatalkan qanun. Jika ditemukan pasal-pasal dalam qanun yang bertentangan dengan kepentingan umum atau hak asasi manusia.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan produk hukum rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) menjadi qanun (peraturan daerah ) hukum jinayat bersama enam produk hukum lainnya.

Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal, seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, dan hubungan sejenis (gay dan lesbian).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement