Senin 29 Sep 2014 18:45 WIB

Kemenkum HAM Klarifikasi Keterkaitan Denny Soal Gratifikasi

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Wamenkumham Denny Indrayana.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Wamenkumham Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tri Atmojo Sejati, Asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan pemberitaan tentang Wamen Denny dan stafnya yang akan diperiksa karena terkait kasus gratifikasi perlu diperjelas dan dipertegas agar tidak salah tafsir.

"Pemeriksaan terhadap Wamen Denny dan stafnya perlu dilakukan semata untuk membantu Kejagung menuntaskan kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9).

Menurutnya, keduanya dianggap berperan penting atas terbongkarnya kasus tersebut dan justru karena ikhtiar Wamen dan Tim Inspektorat Jenderal membuat kasusnya menjadi terang.

Bahkan, ia menuturkan sebelumnya awal September, staf Wamen telah memberikan kesaksian di gedung bundar Kejagung. Kesaksian itu tentu karena peran dan kapasitasnya sebagai tim pemeriksa internal Kemenkum HAM serta Wamen Denny juga telah memberikan kesaksian.

Tri mengatakan pada dua kali panggilan sebelumnya, staf wamen, Zamrony belum dapat hadir sebagai saksi karena undangan baru diterima pada Rabu pekan kemarin. Padahal jadwal pemeriksaannya Selasa dan Rabu pagi. Di sisi lain, Wamen dan stafnya juga baru saja kembali dari Australia.

Ia menuturkan, hari ini, dengan senang hati Wamen Denny datang meski tanpa surat panggilan. Sedangkan stafnya direncanakan mendatangi Kejagung Rabu depan.

Menurutnya, untuk mencegah kasus terulang kembali, sejak 25 Maret 2014 sistem pengangkatan sudah dilakukan secara online dan transparan. Calon notaris kini tidak perlu datang dan bertemu petugas. Bahkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris pun dicetak sendiri oleh calon notaris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement