Senin 29 Sep 2014 13:19 WIB

KPK Disebut Telah Berbohong

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum Pia Akbar Nasution mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbohong jika mengaku tidak ada tekanan.

"Pimpinan KPK itu berbohong kalau mengatakan tidak ada tekanan dalam kasus ini. Saksi-saksi dalam persidangan sudah jujur mengatakan mereka mendapat tekanan," ujar Pia, Senin (29/9).

Dengan keyakinan tidak bersalah, kata Pia, maka tak ada beban bagi kliennya untuk lekas mencari keadilan yang lebih tinggi. Yaitu dengan mengajukan banding.

Seperti diketahui, Rabu (24/9) Majelis Hakim Tipikor, Jakar-ta, mengakhiri perkara korupsi untuk Anas. Dalam putusannya bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah, lantaran terbukti  melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim memerintahkan, agar Anas dipenjara selama delapan tahun, serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Prioritas kami (tim pengacara) tentu menghendaki proses hukum yang jujur dan adil. Fakta persidangan semestinya membut klien kami dapat bebas," ungkap Pia

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement