Jumat 26 Sep 2014 03:39 WIB

Bedah Vonis Anas (3-habis)

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Wihdan
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum telah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Berikut ROL paparkan beberapa fakta yang terkuak dari persidangan Anas.

Putusan Hakim:

Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang:

- Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang ini digunakan Anas dalam pencalonan ketua umum Partai Demokrat.

- Rp 25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Grup Permai. Uang ini digunakan untuk keperluan persiapan pencalonan Anas. 

- Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari M Nazaruddin. Uang ini dibawa ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.

Terbukti menerima gratifikasi:

- Mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta dari Grup Permai. 

- Fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia. 

Vonis: 

- Delapan tahun penjara

- Denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan

- Mengganti kerugian negara senilai Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Jika tak sanggup mengembalikan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement