Jumat 26 Sep 2014 03:16 WIB

Bedah Vonis Anas (1)

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum telah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Berikut ROL paparkan beberapa fakta yang terkuak dari persidangan Anas.

Tuntutan Jaksa KPK: 

Penerimaan gratifikasi:

- 1 Unit mobil Toyota Harrier dan 1 unit mobil Toyota Vellfire

- Fasilitas survei dari Lingkaran Survei Indonesia

- Uang total senilai Rp 116,525 miliar dan 5,26 juta dolar AS

Tindak pidana pencucian uang: 

Membelanjakan uang senilai Rp 20,880 miliar untuk:

- Tanah dan bangunan dengan luas 639 meter persegi di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

- Dua bidang tanah dengan luas 200 meter persegi dan 7.870 meter persegi di Mantirjeron, Yogyakarta.

- Dua bidang tanah dengan luas 280 meter persegi dan 389 meter persegi di Desa Panggungharjo, Bantul.

Tuntutan:

- 15 tahun penjara (dikurangi)

- Denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan (dikurangi)

- Mengganti kerugian negara senilai Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS (dikurangi) 

- Pencabutan hak politik (ditolak) 

- Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya (ditolak) 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement