Ahad 28 Sep 2014 20:23 WIB

Hukuman Mati Mengancam Seorang TKW di Singapura

Tenaga Kerja Wanita (TKW)/ilustrasi
Foto: Antara
Tenaga Kerja Wanita (TKW)/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewi Sukowati, tenaga kerja wanita (TKW) asal Dukuh Galiran RT 3/RW 7 Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini dalam persidangan dengan tuduhan pembunuhan. Dia ditahan polisi Singapura  beberapa saat setelah dituduh melenyapkan nyawa majikannya, Nancy Gan Wan Geok (68 tahun), di dalam rumah mewah di kawasan Bukit Timah, Singapura, 19 Maret 2014.

Pada sidang pertama di Pengadilan Singapura, 20 Maret lalu, dia didakwa UU Singapura dengan ancaman hukuman mati. Menurut Kedutaan Besar Republika Indonesia (KBRI) di Singapura yang dirilis Badan Nasional Penemoatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), sidang lanjutan akan digelar pada 30 September nanti di District Judge State Court, Singapura.

Anggota Komisi IX DPR, Imam Suroso, menilai Dewi sebenarnya korban tindak perdagangan manusia (human trafficking). Untuk itu, politikus PDI Perjuangan ini ikut mengupayakan secara maksimal agar Dewi bisa bebas murni dari segala tuntutan hukum. 

''Yang seharusnya mendapatkan sanksi hukuman adalah oknum sponsor atau calo yang merekrut TKI bersangkutan dan perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Dewi ke Singapura," kata Imam, dalam keterangannya yang diterima Republika, Ahad (28/9).

Imam juga tidak yakin Nancy Gan Wan Geok dibunuh oleh Dewi Sukowati. “Tuduhan pembunuhan pada Dewi Sukowati ini masih perlu dibuktikan didalam persidangan nantinya. Jangan-jangan dia (Nancy Gan Wan Geok) meninggal dunia akibat jatuh di dalam rumahnya, dan secara kebetulan Dewi ada di situ,” katanya. “,” tambahnya.

Untuk memperkuat bukti-bukti bahwa Dewi tidak bersalah, pada 5 September lalu pengacara KBRI Singapura Mr Mohammad Muzamil pun berkunjung ke Pati dan Kudus, untuk investigasi dan wawancara dengan orangtua Dewi dan keluarganya, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait lainnya. Kedatangan Muzamil didampingi Kepala BP3TKI Semarang AB Rachman dan wakil dari Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Pemalsuan umur 

Dari hasil investigasi dan wawancara dengan seluruh keluarganya, diperoleh keterangan secara langsung bahwa Dewi Sukowati dilahirkan pada tanggal 5 September 1995. Ini dibuktikan dengan Surat Kelahiran Nomor: 4741/02/VIII/2007 yang dikeluarkan pada 2 Juli 2007, yakni ketika Dewi akan memasuki SMP. 

“Atas alat bukti tersebut, maka dapat dikonfirmasi bahwa umur Dewi Sukowati telah dipalsukan oleh oknum petugas rekrut atau sponsor atau calo, untuk tujuan bekerja di Singapura. Maka, merekalah yang harus dihukum, dan ini meruakan kasus hman trafficking,” kata Imam yang turut memasilitasi kunjungan Muzamil.

Dengan begitu, dari sisi umur saja Dewi Sukowati tidak bisa dijerat hukuman. "Sebab, sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura bahwa minimum usia untuk bekerja sebagai asisten pembantu rumah tangga atau penata laksana rumah tangga (PLRT) adalah 23 tahun,” terang Imam.

Human trafficking diatur dalam Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian di dalam UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, juga disebutkan bahwa batasan umur bagi TKI informal pekerja rumah tangga (PLRT) adalah minimal 21 tahun.

Untuk memperkuat bukti yang meringankan Dewi, dalam investigasi di Kudus, Muzamil juga mendatangi Nurul Putri Mildanti. Dia adalah TKI yang pernah bekerja selama empat bulan di rumah Nancy Gan Wan Geok, yang kemudian digantikan Dewi. 

Nurul bercerita, selama bekerja di sana saban hari dia sering mendapatkan perlakuan kasar dari Nancy. Hal ini juga dialam Dewi, sehingga  merasa tertekan dan kemungkinan terus melakukan perlawanan.

Namun, kata Imam Suroso, bentuk perlawanan dari Dewi Sukowati itu tidak dapat diartikan dengan melakukan pembunuhan. Bahkan, menurut orangtuanya, Dewi tidak pernah berlaku kasar. ''Dia dikenal pendiam. Orangtuanya juga tidak mengetahui keberangkatan anaknya menjadi TKI ke Singapura," ungkap Imam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement