Ahad 28 Sep 2014 01:03 WIB

Tak Perlu Was-Was, UU Pilkada Sudah Terfilter

Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski mengundang kontraversi di ranah pelaksanaan pilkada lewat DPRD, sebenarnya UU Pilkada mempunyai filter tersendiri terhadap segala dampak negatif akibat amanah wakil rakyat yang tak dilaksanakan.

“Dalam UU  Pilkada yang baru itu, cukup ketat dalam mengatur, misalnya bila terbukti ada praktek transaksional kandidat, partai maupun anggota DPRD sebagai pemilih bisa mendapat sanksi yang tegas, mulai dari diskualifikasi hingga pidana,” papar  analis politik Universitas Paramadina Mohamad Ikhsan Tualeka, Sabtu (27/9).

Dengan adanya perubahan ini, Ikhsan melihat, partai politik di tingkat lokal dituntut untuk berbenah dan memperbaiki kualitas rekrutmen dan kaderisasinya. Supaya wakil-wakil partai yang didistribusikan dalam jabatan politik adalah mereka yang berkapasitas, integritas, dan profesional.

Apakah model pemilihan ini akan bertahan, atau tidak, ujar Ikhsan, semua tergantung prosesnya nanti. Lantaran ini adalah cara memproses dan menentukan siapa yang akan menduduki jabatan politik (political office).

“Bila perubahan ini mampu menghadirkan perbaikan, stabilitas politik, dan kesejahterahan tentu pola ini bisa bertahan,” ujarnya.

Namun, jika tidak ada perubahan, tentu akan ada antitesa yang baru lagi untuk memperbaikinya. Ikhsan pun menganggapnya sebagai bagian dari dinamika politik dan berdemokrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement