Jumat 26 Sep 2014 19:52 WIB

ARB: Ada 122 UU yang Harus Ditinjau Kembali

Rep: C87/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Abu Rizal Bakrie
Foto: antara/Dedhez anggara
Abu Rizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 122 undang-undang dinilai perlu ditinjau ulang. Sebab, undang-undang itu dianggap tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

"Ada 122 undang-undang yang harus ditinjau kembali agar mengubah kembali demokrasi Indonesia menjadi demokrasi pancasila," kata Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, dalam acara Orientasi anggota DPR RI periode 2014-2019, di Hotel Sultan, Jumat (26/9).

Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie, mengatakan anggota DPR RI terpilih harus berani mengubah undang-undang itu. Tujuannya bukan untuk menutup negara atau tidak setuju era globalisasi. Melainkan bagaimana dalam era globalisasi seluruh kepentingan bangsa selalu didahulukan.

"Mengembalikan 122 undang-undang itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 merupakan tugas yang mulia, tugas untuk membenahi keadaan sekarang, itu tugas saudara," ujar Ical.

Ical juga mengingatkan segala  tindakan dan ucapan para anggota dewan akan membawa dampak positif dan negatif bagi Koalisi Merah Putih. Menurutnya, jika ada pihak yang ingin membuat ideologi lain selain pancasila, anggota dewan dari Koalisi Merah Putih harus menolak dan menunjukkan reaksi keras.

Acara orientasi tersebut dihadiri ratusan anggota DPR RI periode 2014-2019. Acara juga dihadiri Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Perimbangan PAN Amien Rais. Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Ketua PBB MS Kaban dan Ketua Umum PKS Anis Matta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement