Jumat 26 Sep 2014 03:45 WIB

Voting PDIP Soal RUU Pilkada Sempat Diulang, Mengapa?

Rep: c72/ Red: Mansyur Faqih
Suasana Sidang Paripurna DPR
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Suasana Sidang Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Voting fraksi PDI Perjuangan saat pengambilan keputusan RUU Pilkada sempat diulang. Yaitu saat penghitungan anggota fraksi yang mendukung mekanisme pilkada langsung.

Dari hasil pemantauan Republika di Gedung DPR pada Jumat (26/9), voting harus diulang karena sempat mengalami perbedaan jumlah saksi.

Beberapa saksi menyatakan, 88 orang anggota fraksi PDIP setuju dengan opsi pilkada langsung. Sedangkan beberapa saksi lainya menyatakan, ada 89 orang.

Pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso pun meminta para saksi untuk mengulang perhitungan. Karena, meski hanya satu suara, namun akan sangat berarti. 

DPR resmi memutuskan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Parlemen memutuskan untuk menggunakan mekanisme pilkada lewat DPRD. 

Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. Mekanisme pilkada lewat DPRD dipilih oleh 226 anggota. Sedangkan pilkada langsung 135 anggota. Total suara sebanyak 361 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement