REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Istri tersangka AKBP Idha Endri Prastion, Titi Yusniwati dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
"Selain TPPU juga tindak pidana korupsi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Didik Istiyanta, Kamis (25/9).
Kejati Kalbar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda. AKBP Idha sebelumnya telah diserahkan dari Polda Kalbar ke Kejati Kalbar karena terlibat kasus narkoba di Malaysia.
Sedangkan Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia ditangkap oleh Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu.
Jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suami Titi masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.