Kamis 25 Sep 2014 22:29 WIB

AKBP Idha Terjerat Narkoba, Sang Istri Dijerat Kasus Korupsi

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Istri tersangka AKBP Idha Endri Prastion, Titi Yusniwati dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

"Selain TPPU juga tindak pidana korupsi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Didik Istiyanta, Kamis (25/9).

Kejati Kalbar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda.  AKBP Idha sebelumnya telah diserahkan dari Polda Kalbar ke Kejati Kalbar karena terlibat kasus narkoba di Malaysia.

Sedangkan Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia ditangkap oleh Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu.

Jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suami Titi masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.

Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement