Kamis 25 Sep 2014 17:09 WIB

RUU Tenaga Kesehatan Dinilai Diskriminatif

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Rieke Diah Pitaloka
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tenaga Kesehatan. Penolakan itu disampaikan Rieke dalam sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Tenaga Kesehatan.

"Saya menolak RUU Tenaga Kesehatan disahkan," kata Rieke dalam interupsi yang dia sampaikan di ruang sidang paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/9).

Politikus PDIP itu menilai, RUU Tenaga Kesehatan tidak sepenuhnya melindungi hak-hak tenaga kesehatan. RUU ini misalnya mengunci hak politik tenaga kesehatan, mereka hanya diperkenankan berserikat dalam satu organisasi profesi induk, tanpa diperbolehkan membentuk organisasi profesi sendiri.

"Tidak memberi ruang hak politik tenaga kesehatan untuk berserikat dalam hubungan kerja," ujarnya.

Rieke menyatakan klausul kebebasan berserikat sangat penting untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pemberi kerja. Dengan begitu, para tenaga kesehatan bisa memperjuangkan hidup layak dan sejahtera.

Keberatan lain menyangkut status para tenaga kesehatan tradisional.  Rieke menjelaskan RUU Tenaga Kesehatan mewajibkan para pelaku tenaga kesehatan tradisional memiliki pendidikan formal minimal setara D3, tanpa keterangan pengecualian.

Aturan ini menurutnya akan mengebiri hak-hak para pelaku tenaga kesehatan tradisional yang telah menjadi bagian dari tradisi lokal.

RUU Tenaga Kesehatan juga dinilai bersifat diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Menurutnya para penyandang disabilitas tidak bisa menjadi tenaga kesehatan tanpa ada izin praktik dan surat keterangan fisik mental.

Padahal menurutnya selama ini banyak para pemijat tuna netra yang menggantungkan hidupnya sebagai pemijat tanpa izin praktik.

"Dibagian penjelasan Pasal 44 tidak mengatur pengecualian bagi penyandang disabilitas. Ini bertentangan dengan UU Nom 19 tahun 201w1 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Disabilitas," jelasnya.

Rieke juga menyayangkan pembahasan RUU Tenaga Kesehatan yang menurutnya tidak melibatkan berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan seperti Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Solidaritas Tukang Gigi Indonesia (STGI).

Mendengar interupsi dan penolakan Rieke Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya sidang langsung menanyangkan sikap final Fraksi PDIP terhadap RUU Tenaga Kesehatan. Berbeda dengan Rieke, Fraksi PDIP justru mendukung pengesahan RUU Tenaga Kesehatan menjadi undang-undang.

"Bagaimana Fraksi PDIP setuju RUU Tenaga Kesehatan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Priyo.

"Setujuuu..!" jawab para fungsionaris Fraksi PDIP.

Jawaban Fraksi PDIP akhirnya menjadi alasan bagi Priyo mengesahkan RUU Tenaga Kesehatan menjadi undang-undang "Sah.!" kata Priyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement