Kamis 25 Sep 2014 16:13 WIB
mubahalah anas

HMI Dukung Anas Urbaningrum Ajukan Banding

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendukung jika Anas Urbaningrum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Umum Badko HMI Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten (Jabodetabeka-Banten), Zulkarnain Bagariang mengatakan dukungan itu sebagai bagian dari dorongan moral kepada Anas yang juga senior dalam organisasi itu.

"Kita selalu mendukung Bang Anas untuk mencari keadilan atas putusan itu dan rencananya juga akan kita koordinasikan dengan Pengurus Besar (PB) HMI," kata Zulkarnain di Jakarta, Kamis (25/9).

Ia mengaku masih melihat perkembangan lebih lanjut terkait dengan putusan itu dan menunggu langkah yang dilakukan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

"Hingga kini kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas putusan kemarin, yang terpenting kita akan selalu memberikan dukungan moral pada Anas dan keluarganya," ujar Zulkarnain.

Sebelumnya, Zulkarnain mengaku telah memberikan dukungan moral pada saat sidang berlangsung, dengan mendatangi Gedung Tipikor bersama ratusan kader HMI se-Jabodetabeka-Banten.

"Kedatangan kita kemarin ingin menunjukkan rasa solidaritas kepada mantan ketua umum kami dan menunjukkan bahwa Anas tidak sendiri, ada ribuan kader bersamanya," katanya.

Sementara itu, Anas sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara itu, hakim memvonis Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement