Rabu 24 Sep 2014 20:24 WIB

Hakim: Anas Punya Pengaruh Besar di DPR

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum punya pengaruh di Dewan Perwakilan Rakyat sehingga dapat mengatur proyek-proyek pemerintah.

"Dengan kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Pengaruh terdakwa juga menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Demokrat," kata anggota majelis hakim Sutio Jumadi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar R p57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, posisi Ketua DPP adalah awal bagi Anas dalam politik. Langkah politik tersebut dimulai pada 2005 saat Anas berhenti sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dan hubungan dengan Muhammad Nazaruddin pun semakin terjalin.

"Pemenangan terdakwa dalam Kongres 2010 dan ditambah Nazaruddin terpilih sebagai anggota DPR membuat Nazaruddin tidak lagi menangani perusahaan secara langsung dan meminta stafnya 'Kalian harus kerja keras untuk cari uang yang banyak dan kalau uang banyak dapat menjadikan Anas sebagai presiden', mendengar perintah itu marketing pun keras bekerja," ungkap hakim Sutio.

Anas dan Nazaruddin yang semakin dekat setelah masuk ke DPR pun bekerja untuk mengumpulkan uang dari "fee" proyek yang dibiayai APBN dengan menggunakan PT Anugrah Nusantara.

"Selain mempergunaakn Anugerah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," tambah hakim Sutio.

Anas masuk ke PT Anugerah Nusantara dengan membeli saham di bawah tangan sebesar 35 persen. "Meski terdakwa menyangkal tapi dari cek forensik terbukti bahwa ada cap tangan terdakwa dalam akta pendirian PT Anugerah Nusantara tersebut. Meski terdakwa mengatakan mendapat Rp20 juta/bulan dari perusahaan yang diakui sebagai honor konsultan politik, tapi hal itu tidak bisa dibuktikan," ungkap hakim.

Dalam hal ini, hakim menilai Anas terbukti melakukan dua tindak pidana yaitu korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tindak pidana korupsi Anas terbukti dalam dakwaan pertama subsider yaitu pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.

Dalam tindak pidana korupsi, dakwaan yang terbukti adalah penerimaan dana sebesar Rp2,2 miliar dari PT Adhi Karya; Rp25 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Permai Grup untuk persiapan menjadi ketua umum Partai Demokrat; ditambah Rp30 miliar dan 5,2 juta dolar AS untuk pemilihan ketua umum Demokrat sehingga totalnya mencapai Rp57,5 miliar dan 5,21 juta dolar AS.

Uang Rp2,2 miliar berasal dari PT Adhi Karya yang diberikan Indrajaya Manopol dan M Arif Taufiqurahman yang digunakan untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Demokrat melalui Teuku Bagus Mokhamad Noor.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement