Rabu 24 Sep 2014 17:05 WIB

Bacakan Vonis Anas, Hakim Tipikor Seperti 'Kumur-Kumur'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9). Saat ini, hakim sedang membacakan pertimbangan hukum untuk mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.

Namun, ada kejadian menarik. Karena, salah satu hakim anggota membacakan pertimbangan hukum Anas dengan terburu-buru. Bahkan, terkesan seperti orang yang sedang berkumur. Sehingga, kurang jelas isi informasi disampaikan si hakim.

Jelang vonis, dukungan terhadap Anas terus bermunculan. Bentuk dukungan tak langsung itu setidaknya nyata terlihat di sejumlah titik jalanan ibu kota.

Pantauan Republika sejak Selasa (23/9) malam hingga Rabu (24/9) pagi, spanduk dukungan agar Anas divonis bebas bermunculan. Spanduk berukuran lebih kurang 5x1 meter dengan latar gambar wajah Anas itu bertuliskan ‘Bebaskan Anas Demi Keadilan’. 

Kemudian di beberapa tempat ada juga spanduk bertuliskan sama dengan tambahan  kalimat ‘Fakta Persidangan Bukan Sampah’.

Spanduk itu terlihat di beberapa ruas utama Jalanan Jakarta yang tersebar di sejumlah daerah seperti Mampang Prapatan, Semanggi Jakarta Selatan (Jaksel), Matraman, Kampung Melayu, dan Cawang Jakarta Timur (Jaktim).

Anas dijerat pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 huruf C UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Anas untuk mengembalikan uang sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS. Tak hanya itu, hak berpolitik Anas juga diminta untuk dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement